Maka rapat Paripurna, DPRD menegaskan perannya dalam fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Dan rapat paripurna ditutup dengan sesi foto bersama antara Bupati Pasangkayu, pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur Forkopimda dan OPD sebagai simbol kebersamaan dan komitmen membangun daerah.
Sebagaimana Irfandi Yaumil sampaikan.bahwa lembaga legislatif akan menindaklanjuti dokumen LKPJ melalui rapat evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan yang akan kami jalankan melalui pembahasan dan evaluasi terhadap dokumen LKPJ pemerintah daerah kata Irfandi Yaumil.
Laporan LKPJ Tahun 2025 secara resmi diserahkan oleh Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa kepada pimpinan DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Dalam kesempatan Bupati menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan program dan tugas pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“Kami menyerahkan laporan LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD,” katanya.
Ia Bupati juga menyampaikan ucapan Idul Fitri kepada seluruh hadirin serta mengajak semua pihak untuk memperkuat persatuan dan kebersamaan dalam membangun daerah.
Lebih lanjut Bupati juga membuka ruang terhadap masukan dan rekomendasi dari DPRD sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintahan ke depan.
Evaluasi yang konstruktif menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah kata Bupati.
Di tempat yang sama juga Ketua DPRD kembali menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Olehnya itu, Kolaborasi yang solid dinilai menjadi kunci dalam mendorong efektivitas pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pasangkayu terang Irfandi Yaumil.
(bur).