Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R,SH, MH dalam Konprensi Pers yang juga dihadiri Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang digelar di Media Centre Kejati Sulteng Senin, (27/6/2026).
Menurutnya, keberhasilan capaian ini merupakan pengembalian uang negara dan beberapa asset terkait perkara yang mana saat ini sudah memasuki proses persidangan.
Lanjut dikatakan bahwa Sepanjang tahun 2025, institusi ini telah melaksanakan sebelas penyidikan kasus korupsi dengan total penyelamatan kerugian negara mencapai Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang.
Dari jumlah tersebut, sembilan perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dan memasuki tahun 2026, Kejati Sulteng semakin menguatkan hasil penyelidikannya dengan berfokus pada sektor pertambangan yang dinilai sangat berdampak langsung terhadap masyarakat luas dan lingkungan hidup.
Memasuki bulan April 2026, Kejati Sulteng telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan terhadap sejumlah kasus strategis, yakni pertama menyasar kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Kabupaten Morowali Utara yang melibatkan wilayah hukum PT Cocoman.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik turut melakukan penyitaan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen hingga alat berat, berdasarkan penetapan pengadilan.
Di lokasi tambang Morowali Utara, penyidik juga menyita 13 unit kendaraan dan alat berat, termasuk excavator, dump truck, bulldozer, dan kendaraan operasional lainnya.
Tim editor …..
