Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Sulteng Musnahkan 40 Kg Narkotika jenis Sabu

Selasa, 01 Juli 2025 | Juli 01, 2025 WIB Last Updated 2025-07-02T04:03:46Z


Palu, infoaktualterkini.com - Kepala Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Tengah Irjen Polisi Dr. Agus Nugroho.,S.I.K, S.H, M.H, melaksanakan Konferensi Pers terkait Pemusnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 40 Kilogram yang di gelar di Markas Polda Sulteng, dihadiri Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajaran pejabat utama Polda Sulawesi Tengah.


Kapolda Sulawesi Tengah Irjen.Pol.Dr.Agus Nugroho,S.I.K.,S.H.,M.H dalam sambutannya Senin 30/6/2025 mengatakan, merilis dua kasus yang berhasil luar biasa bersifat ekstra Ordinary karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan individu semata ataupun mengganggu stabilitas sosial semata tetapi juga dapat merusak moral bangsa, menghancurkan generasi penerus bangsa serta mengganggu melemahkan ketahanan Nasional kita saat ini, peredaran Narkoba telah menyasar ke seluruh lapisan masyarakat tidak mengenal usia tidak mengenal status kedudukan ataupun profesi sehingga memerlukan penanganan yang serius.


Lanjut Kapolda sebagaimana yang sudah disampaikan oleh  gubernur seyogyanya ini dapat terus berkelanjutan di seluruh elemen bangsa, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mencanangkan upaya program pemberantasan Narkoba ini ke dalam Asta citanya beliau khususnya di Asta cita v7 yang menyatakan untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta Narkotika atau Narkoba. 


Untuk itu mengharapkan melalui momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-79  Kepolisian beserta jajaran memahami betul arahan bapak Presiden Republik Indonesia dan menyadari betul akan keseriusan ancaman dari penyalahgunaan narkoba ini, apalagi jika dikaitkan dengan kondisi geografis dimana wilayah provinsi Sulteng yang memiliki panjang garis Pantai kurang lebih 7.000, 10 km dan banyaknya masyarakat di wilayah provinsi Sulawesi Tengah, menurut hemat kami masih kurang menyadari akan bahaya narkoba sehingga berpotensi untuk dijadikan sebagai pasar peredaran Narkoba ( Sabu ) dalam catatan kami pada periode semester pertama di tahun 2024 Polda Sulawesi Tengah berhasil menyita barang bukti Narkoba jenis Sabu sebesar 55,6 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 450 orang sedangkan pada periode yang sama di tahun ini Polda Sulawesi Tengah telah berhasil menyita 46 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 447 orang dalam kurun waktu baru 6 bulan di tahun 2025.


Lanjut dikatakan, tentunya kita harus terus bekerja keras dan terus berupaya dalam melakukan pemberantasan peredaran Narkoba di seluruh wilayah provinsi Sulteng, hal ini dibuktikan dengan adanya hasil kinerja Direktorat reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yang dalam beberapa bulan terakhir telah mampu mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas Negara yang ada di wilayah provinsi Sulawesi Tengah dan oleh karena itu kepada masyarakat agar segera melapor jika mengetahui ada sindikat jaringan yang diketahui.


Dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-79 pada hari ini kita bersama-sama akan mengikuti pemusnahan barang bukti Narkotika ( Sabu )  hasil tangkapan di stress Narkoba Polda Sulteng seberat 40 Kg yang berhasil disita dari tiga TKP yaitu Kelurahan Besusu dan Kelurahan Watusampu Kota Palu serata Desa Kabonga Kabupaten Donggala.


Lebih lanjut dikatakan bahwa, Dari 3 TKP berhasil di amankan 4 tersangka dengan inisial M,AM,ROdan FA dengan Modus berkomunikasi langsung dengan Bandar di Tawau Malaysia berinisial AS dengan menjemput BB di area pantai Kota Palu dan Kabupaten Donggala lalu mengedarkan keseluruh wilayah Sulawesi Tengah termasuk kota palu, kabupaten donggala, kabupaten poso,kabupaten morowali, dan Kabupaten Tojo Una- una.


Dan Para tersangka disangkakan dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta serta maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.


Diakhir Sambutannya Kapolda Sulteng mengatakan bahwa,  pengungkapan peredaran gelap narkotika tidak terlepas dari dukungan stakeholder dan  masyarakat sulteng. (Agil)

×
Berita Terbaru Update