Tolitoli, infoaktualterkini.com - Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli menggelar konferensi pers pada kamis 26 Juni 2025, terkait kasus dugaan korupsi dana desa oyom kecamatan lampasio.
Konferensi pers di hadiri oleh Kapolres Tolitoli AKBP Wayan wayracaka Arwan, kasat Reskrim AKP Erik dan kasat narkoba IPDA Herman, serta humas.
Kasat Reskrim AKP Erik mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan dan audit inspektorat kabupaten Tolitoli, di temukan kerugian negara sebesar rp.912.289.241 akibat penyelewengan dana desa tahun 2022-2023.
Kerugian tersebut terdiri dari beberapa rincian :
* Kegiatan yang tidak terlaksana Rp 359.308.569 ( 91.174.000 tahun 2022, Rp 157.863.669. tahun 2023 ). Anggaran telah habis namun kegiatan tidak terlaksana dan tidak di dukung bukti pertanggung jawaban.
* Kelebihan / kemahalan barang : Rp. 131.579.500 (Rp 36.653.860 tahun 2022 Rp 94.885.550 tahun 2023).
* Pengadaan barang / jasa tidak sesuai ketentuan: 361.992.000 (Rp 42.000.000 tahun 2022 Rp 319.992.000 tahun 2023).
* Pajak tidak di setor : 65.722.370 ( Rp. 33.630.803 tahun 2022, Rp. 32.091.567 tahun 2023).
AKP Erik menjelaskan bendahara desa oyom (SM) telah di tahan , (SM) diduga menyalah gunakan wewenang dengan tidak menyalurkan seluruh anggaran kepada tim pelaksana kegiatan ( TPKD ) pada tahun 2022 hanya rp.679. juta yang di salurkan , sementara Rp 859. Juta di kelola sendiri.
Hal serupa pada tahun 2023, dengan rp.742. juta disalurkan dan Rp 890 juta di kelola sendiri, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian dua unit sepeda motor, dua unit laptop dan sebuah rumah.
Kepala desa oyom ( Am) , juga telah ditahan . Keterlibatannya meliputi pengawasan yang tidak sesuai prosedur ,pengadaan bibit durian dan cokelat sambung pucuk yang tidak sesuai , penerimaan uang Rp 18 juta, dan penerimaan material bangunan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 junto pasal 18 UU tipikor.
Polres Tolitoli telah memeriksa 47 saksi dan 5 saksi ahli, serta menyita sejumlah barang bukti proses hukum akan di lanjutkan ke tahap selanjutnya. (IBRA)