Kamis 12 Jun 2025

Notification

×
Kamis, 12 Jun 2025

Iklan

Tag Terpopuler

Wakil Bupati Buol Lantik PAW Kades Jatimulya Dan BPD

Kamis, 08 Mei 2025 | Mei 08, 2025 WIB Last Updated 2025-05-08T08:49:16Z

 


Buol. Info Aktual Terkini. Wakil Bupati Buol, Dr Moh. Nasir Dj. Daimaroto SH., MH., melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Jatimulya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  di 8 Desa di Aula kantor Bupati Buol, yang di hadiri Kepala BPMDes, Camat Tiloan, Camat Paleleh,  Camat Momunu, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat. 8/06/2025.



Pelantikan pejabat Kepala Desa Jatimulya Kecamatan Tiloan dan Pelantikan Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa  (BPD) di 11  (sebelas) Desa sesuai Keputusan Bupati Buol Nomor 100.3.3.2/106.15/DPMD dan Nomor 100.3.3.2/116.16/DPMD Tanggal 8 mei  Tahun 2025, PAW Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2020-2028, yaitu Desa Momunu, Muhtar, Desa Bokat Rahman M. Tihila, Desa Lokodoka Sania Pitua, Desa Harmoni Dewi M. Hamir, Desa Lunguto Mu'arif A. Djalal, Desa Timbulon Syarifudin H. Lapaji, Desa  Pionoto Misael Bindu, Desa Lintidu Ramdan Dj. Yunus, Desa Lakuan Buol Mawardi, Desa Botugolu Dewi Kartika SE.




Wakil Bupati menyampaikan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa harus mengerti tugas pokok dan fungsi atas jabatan yang diemban, sehingga semua jabatan itu adalah amanah dari masyarakat yang harus dilaksanakan dengan Sebaik-baiknya. 


"Pejabat Kepala Desa mempunyai tugas wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala Desa definitif dan pengganti antar waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang di baru saja dilantik, merupakan wakil masyarakat dan masa jabatan periode 2020-2028 yang sesuai amanat ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. " Ucapannya.



Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai kewenangan membahas rencana peraturan desa bersama kepala desa sekaligus melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dalam implementasi pelaksana kewenangan tersebut hendaknya tidak terlalu berlebihan dalam hal pengawasan tetap harus berdasarkan atas norma peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terwujudnya masyarakat yang berdaya saing berdaulat dan mandiri.


Selanjutnya Wakil Bupati menjelaskan pejabat Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan Mitra sejajar sehingga dapat membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi,  tetapi kerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan,  dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) agar pejabat Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme dalam pengelolaan keuangan Desa, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif transparan dalam  penggunaan keuangan serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawab secara baik dan benar. Rl

×
Berita Terbaru Update