Palu, infoaktualterkini.com - Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah dalam rilisnya menyampaikan,Bahwa Hasil Pengumuman adalah murni berdasarkan hasil ujian CAT yang dilaksanakan dalam dua tahap yang ditetapkan oleh BKN dan telah sesuai dengan Passing Grade.
BKD Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini,hanya memfasilitasi pelaksanaan ujian pada setiap tahapan yang ditetapkan.
Hasil Ujian Ini Murni atas Kemampuan dan DOA peserta yang dinyatakan Lulus.Tidak ada satupun Pihak yang dapat mempengaruhi kelulusan peserta.
Demikian Rilis Yang Disampaikan sebagai Pertanggungjawaban BKD Kepada Gubernur dan Masyarakat Sulawesi Tengah.
*Plt. Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah : ADIMAN , SH,M.Si*