Palu, infoaktualterkini.com - Kurang lebih delapan bulan yang lalu pemerintah Kota Palu mengadakan mediasi kesejumlah masyarakat Kelurahan Tondo terkait lokasi yang masuk dalam Penlok (penetapan lokasi) diduga lokasi masyarakat tersebut masuk dalam HGB.
Pada saat proses mediasi yang dihadiri oleh warga pemilik lahan juga bertatap langsung bersama Kepala kantor Pertanahan Kota palu serta dihadiri pula oleh Kepala kantor wilayah Kecamatan Mantikulore, Lurah Tondo dan turut hadir Kepala Balai PUPR serta beberapa instansi terkait.
Pada saat mediasi antara Pemerintah dan pemilik lahan, menghasilkan kesepakatan untuk menindaklanjuti hal-hal penting yang terjadi dilapangan sehingga diturunkan langsung tim dilapangan untuk memastikan tapal batas lokasi Eks HGB yang ada dikelurahan Tondo.
Saat petugas pertanahan kota palu ingin memastikan lokasi yang diklaim masyarakat sebagai pemilik lahan dikelurahan Tondo semuanya berjalan lancar, saling memahami satu sama lain serta mencari solusi yang terbaik. Dimana proses tersebut disaksikan langsung oleh warga masyarakat bersama petugas yang mengerti dan memahami tapal batas lokasi yang ada. turut pula hadir pejabat Pemda dan Kelurahan untuk memastikan dokumen yang ada, berupa foto dan dokumen pendukung lainnya, hasilnya bahwa benar tapal batas tersebut tidak masuk dalam area HGB, yang berarti ada hak warga pemilik lahan untuk bisa memiliki dan menuntut hak nya.
Namun yang menarik adalah saat diadakannya kembali prosses mediasi yang berlangsung diruangan Kantor BPN/ATR Kota Palu, Kepala Badan Pertanahan tiba-tiba meninggalkan ruangan. Tanpa ada keterangan lebih lanjut. Hingga selesainya mediasi tersebut belum ada kejelasan sehingga Kepala BPN diduga lari dari tangung jawab, sampai berita ini diterbitkan beluam ada keterangan lebih lanjut.
Saat ini beberapa warga Tondo yang merasa punya lahan tetap bertekad keras untuk mempertahankan lahan mereka berdasarkan bukti yang mereka miliki. (Afdal)