Tolitoli, infoaktualterkini.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli, Dr. Fajar Syadik, menegaskan bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu wajib dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika tidak, Komisioner KPU terancam sanksi pidana.
"Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu adalah bagian dari pelaksanaan aturan hukum yang berlaku dalam pemilu. Oleh karena itu, rekomendasi tersebut harus dilaksanakan. Jika tidak, ada konsekuensi hukum, termasuk ancaman sanksi pidana bagi pihak yang mengabaikannya," ujar Dr. Fajar saat ditemui di Kantor Bawaslu Tolitoli, Senin (3/12).
Menurut Dr. Fajar, rekomendasi PSU biasanya dikeluarkan karena adanya pelanggaran serius yang memengaruhi integritas hasil pemilu di daerah tertentu. "Kami telah melalui kajian dan investigasi mendalam sebelum mengeluarkan rekomendasi ini. Tidak ada alasan bagi KPU untuk mengabaikannya," tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap rekomendasi Bawaslu dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu. "Hal ini tidak hanya mencederai proses demokrasi, tetapi juga berpotensi membawa konsekuensi hukum bagi pihak-pihak terkait," jelasnya.
Bawaslu berharap KPU Kabupaten Tolitoli segera mengambil langkah untuk melaksanakan rekomendasi tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. "KPU dan Bawaslu harus bekerja sama untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilu," tutup Dr. Fajar.
Kasus ini mencuat setelah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dampal Selatan melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 03 Desa Padumpu, Kecamatan Dampal Selatan. Hingga kini, masyarakat Tolitoli menantikan tindakan yang akan diambil KPU terkait rekomendasi tersebut. (*)