Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Eksekusi Terpidana Kasus Pemilu Arham A. Yakub Dilaksanakan oleh Gakumdu Tolitoli

Jumat, 27 Desember 2024 | Desember 27, 2024 WIB Last Updated 2024-12-28T00:51:24Z

Tolitoli, – Proses eksekusi terhadap terpidana kasus Pemilu (27/12/24), Arham A. Yakub alias Arham, yang merupakan Penjabat Kepala Desa Dongingis, Kecamatan Dakopemean, telah berhasil dilaksanakan oleh tim Gakumdu bersama Kejaksaan Tolitoli. Komisioner Bawaslu Tolitoli, Abdul Fattah, menjelaskan bahwa proses eksekusi ini dilakukan dengan profesionalisme dan kooperasi antara pihak terkait.


"Proses eksekusi ini telah dilaksanakan dengan sangat profesional dan kooperatif. Selain adanya putusan kurungan, terpidana juga dikenakan denda sebesar Rp1.000.000 yang telah disepakati dan diterima oleh terpidana melalui kuasa hukumnya," ungkap Abdul Fattah.


Eksekusi terhadap Arham A. Yakub dimulai pada pukul 14.00 WIB, setelah penandatanganan berkas penyerahan dari Gakumdu kepada Kejaksaan. Sebelum dilanjutkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di Dinas Kesehatan sebagai salah satu persyaratan administratif.




Setelah pemeriksaan kesehatan, Arham dibawa ke Lapas, dan sekitar pukul 15.30 WIB, dilakukan penyerahan resmi dari pihak Kejaksaan yang merupakan bagian dari Sentra Gakumdu kepada Lapas. Kini, terpidana telah berada di Lapas untuk menjalani masa hukumannya.


"Intinya, kami di Gakumdu telah melaksanakan tugas kami dengan menyerahkan terpidana ke Lapas sesuai ketentuan yang berlaku. Semua proses telah berjalan sesuai prosedur," tegas Abdul Fattah.


Eksekusi ini menandai penyelesaian proses hukum terhadap Arham A. Yakub dalam kasus yang melibatkan pelanggaran Pemilu, serta menunjukkan komitmen Gakumdu Tolitoli dalam menjalankan tugasnya secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.  (*)

×
Berita Terbaru Update