Jakarta, infoaktualterkini.com - Setelah melalui rangkaian pertimbangan dan mekanisme, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem akhirnya memutuskan ketua DPRD Kabupaten Buol dijabat oleh Moh.Iqbal A.Ibrahim.
Sebagaimana diketahui, khusus kabupaten Buol NasDem berhasil meraup suara terbanyak pada pemilihan legislatif medio bulan Februari 2024 lalu, maka secara otomatis berdasarkan perundang-undangan berlaku partai besutan Surya Paloh ini berhak atas kursi ketua DPRD Kabupaten Buol.
Putusan DPP NasDem yang menetapkan Moh.Iqbal A.Ibrahim sebagai ketua DPRD Kabupaten Buol tertuang dalam Surat DPP Nasdem Nomor: 26.13a-SK/AKD/DPP-NasDem/X/2024 yang ditandangani Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dan Sekjend Partai NasDem, Hermawi Franziskus Taslim di Jakarta tanggal 2 Oktober 2024.
Dalam konsideran menimbang huruf (b) pada surat keputusan ini disebutkan keputusan ini didasarkan pada hasil usulan dan wawancara oleh DPP NasDem dalam hal menetapkan pimpinan DPRD dan ketua Fraksi DPRD Kabupaten. Kemudian pada huruf (c) ditegaskan bahwa nama-nama yang diusulkan dan diangkat sebagai pimpinan DPRD dan ketua Fraksi DPRD Kabupaten dianggap mampu melaksanakan tugas yang diamanahkan.
Di tempat terpisah Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Buol, Amran Batalipu menegaskan bahwa penetapan pimpinan DPRD Kabupaten dan ketua Fraksi DPRD Kabupaten Buol sebagaimana disebutkan dalam surat keputusan tersebut mutlak wewenang pimpinan pusat Partai Nasdem. "Sedangkan kami di kabupaten tinggal menerima keputusan tersebut. Soal siapa yang layak ditetapkan sebagai pimpinan dewan kabupaten itu juga kewenangan DPP dan kami tidak bisa campuri itu karena mereka yang wawancara dan berhak memutuskan," tutur Amran Batalipu saat dikonfirmasi melalui pia tlp (11/10). laporan: Erlangga