Buol, infoaktualterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, melaksanakan kegiatan rapat pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. 20/09/2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh ketua KPU dan anggota, Bawaslu, Sekretariat, Kesbangpol, TNI Polri, Kejari Buol, Kalapas Leok, Dukcapil, PPK dan Panwascam se Kabupaten Buol.
Sambutan Ketua KPU Kabupaten Buol, Nanang SE, menyampaikan, "PKPU No 7 Tahun 2024 pasal 43, 44 bahwa KPU melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga bertujuan untuk merekap hasil pleno yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sehingga di setiap kecamatan harus melakukan rekapitulasi terhadap hasil pleno di tingkat PPK yaitu rekapitulasi DPT, sehingga mulai dari pemutakhiran data kemudian di susun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum dilaksanakan Pleno DPT, di tingkat PPK telah di laksanakan penyusunan rapat pleno terkait dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), setelah itu akan dilaksanakan kegiatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2024." Ucapnya. Ruli