Palu,Infoaktualterkini .com.Pembangunan rumah hunian tetap (Huntap) adalah solusi untuk para korban Sunami pada tanggal 28 September 2018,namun disisi lain pembangunan perumahan hunian tetap (Huntap) berdampak pula pada pemilik lahan yang dijadikan lokasi pembangunan,sehingga banyak terjadi claim dari masyarakat pemilik lokasi.bahkan ada pemilik lokasi merasa diintimidasi dengan kekuatan aparat keamanan,sehingga terkesan Pembangunan Huntap Terjadinya Pemaksaan perkerjaan,semisal diarea huntap 2 tondo yang di bangun diatas lahan yang sudah memiliki SKPT,
sebagai pemilik lahan tidak menerima cara cara Yang digunakan Oleh pemerintah kota palu menggunakan kekerasan dan memanfaatkan semua Instasi terkait dan Aparat guna menakut nakuti pemilik lahan,hal ini tentu sangat disayangkan,ungkap pemilik lahan Afdal,
Perlu diketahui bahwa pembuatan SKPT tidak didapat cuma cuma,adalah sah dan dikeluarkan oleh Fihak Kelurahan dan disahkan Oleh Pemerintah Kecamatan,bukan ilegal dibuat ada beban biaya pambayaran sesuai aturan Yang dibuat pemerintah.
membayar pake uang Bukan pakai kertas,tolonglah jangan selalu jadikan kami masyarakat sebagai korban kesewenang wenangan Pemerintah untuk menekan hak kami sebagai pemilik lahan yang sah,jika pemaksaan ini berlanjut kami tidak segan melakukan perlawanan dengan melibatkan lembaga Hukum yang sudah kami kordinasikan.
,kami juga punya keluarga dan butuh makan,bukan untuk selalu mau diintimidasi mengatas namakan Pemerintah.(tim)