Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

FGD Cegah Pernikahan Anak Dan Stunting Di Kabupaten Buol Libatkan Berbagai Sektor

Senin, 23 Oktober 2023 | Oktober 23, 2023 WIB Last Updated 2023-10-23T08:25:08Z


Buol, infoaktualterkini.com - Dalam upaya mengatasi pernikahan anak dan stunting yang menjadi isu kritis di Kabupaten Buol, Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Buol melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pernikahan Anak dan Stunting. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Kurniawati Leok I, Minggu 22 Oktober 2023. FGD ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, termasuk Sekda Kabupaten Buol, Drs. Mohammad Suprizal Jusuf, MM, Kepala Kantor Kemenag Buol Nurkhairi, Kepala Dinas Kesehatan dan P2KB Mohammad Rizal Naukoko S. Si.Apt., M.Kes, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs. Abdullah Lamase, M.Pd.I, Kepala Dinas Sosial, Asmayudin Gontjing, SP, serta para camat, guru, forum anak, tokoh masyarakat, TNI, dan Polri.


Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas P2KB Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Buol. Sambutan pembukaan FGD diberikan oleh Ir. Hasjman Syamsul, M.Kes, Pejabat Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Dinas P2KB Provinsi Sulawesi Tengah yang juga ketua panitia dalam kegiatan ini. Dikatakan dalam sambutannya, kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap angka stunting yang tinggi di Kabupaten Buol, di mana pernikahan anak disinyalir memiliki dampak besar terhadap masalah stunting dan kemiskinan.


Sekda Kabupaten Buol, Drs. Moh. Suprizal Jusuf, MM, menyampaikan terimakasih atas penyelenggaraan kegiatan ini dan menekankan pentingnya memberikan pendidikan yang baik untuk generasi muda. Namun, situasi stunting di Kabupaten Buol menjadi salah satu penyumbang terbesar di Sulawesi Tengah. Sekda menekankan bahwa penanganan pernikahan anak dan stunting memerlukan kerja sama dan sinergi antara berbagai unit kerja pemerintah maupun swasta. 


Kepala Kankemenag Buol, Nurkhairi, memberikan materi tentang perkawinan anak dan dampak negatifnya, yang salah satunya adalah menjadi penyumbang terbesar kasus stunting di daerah. Data per Agustus 2023 menunjukkan terdapat 21 perkawinan anak dengan dispensasi umur. Selain itu, dalam paparannya juga disebutkan bahwa jumlah perkawinan anak yang tidak menggunakan dispensasi umur jauh lebih banyak. Sebagai informasi, dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Nurkhairi menggaris bawahi, walau usia 19 tahun diperbolehkan untuk menikah, namun usia ideal pernikahan adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Oleh karena itu, Kakan Kemenag Buol mengharapkan kerjasama dari pemerintah desa/kelurahan, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat menekan terjadinya perkawinan anak.


Pada FGD ini juga diangkat isu mengenai ranperda pemberlakuan jam malam untuk anak. Selain itu, dipaparkan pula problematika perkawinan anak yang melibatkan berbagai faktor, diantaranya seperti: kehamilan di luar nikah, tuntutan ekonomi, desakan orang tua, tradisi, dan pernikahan yang diselenggarakan karena terpaksa.


FGD diharapkan memunculkan kesepakatan dan solusi konkret dalam menangani kasus pernikahan anak dan stunting di Kabupaten Buol. Semua pihak harus bersinergi dan bersungguh-sungguh dalam upaya menekan pernikahan anak dengan terus mensosialisasikan. Hasil FGD ini akan menjadi bagian dari Deklarasi Cegah Stunting yang akan diumumkan besok, memantapkan komitmen untuk perubahan positif di Kabupaten Buol. Rl

×
Berita Terbaru Update