Palu, Infoaktualterkini.com - Berdasarkan Pemantauan media ini dalam kasus perkara tanah dipoboya ada sejumlah sertifikat tanah yang terbit begitu mudah sementara disisi lain banyak warga masyakat yang bermohon sangat sulit terbitnya,ada apa ini,umpat warga.
salah satu sertifikat yang sudah diterbitkan dan dianggap kontroversial adalah atas nama Dewa parsana,saat ini jadi tergugat,Dewa Parsana merupakan mantan orang nomor satu di Polda Sulteng.
Dari lima orang saksi penggugat tidak satupun yang mengakui adanya lokasi atas nama milik Dewa Parsana sebagai tergugat di wilayah poboya.
Namun ada juga saksi lain yang menyampaikan kemajelis hakim dalam sidang yang sedang digelar ,bahwa beliau saat itu pernah jadi aparat di kelurahan poboya dan tidak pernah mendengar jika Dewa Parsana dan kawannya ada tanah di poboya.
Bahkan tidak ada terdaftar di buku tanah kelurahan.
yang anehnya Badan Pertanahan Kota Palu (BPN ) dengan semudah itu bisa mengeluarkan sertifikat tanpa adanya alas hak atau persyaratan dari kelurahan seperti pembuatan SKPT sebagai dasar untuk pengajuan mendapatkan sertifikat.
Selain itu, hal lain yang disampaikan para saksi bahwa kuat dugaan keluarnya Sertifikat tergugat,hanya menggunakan dokumen Palsu.
Para saksi agresif memberikan Kesaksian dihadapan mejelis,bahwa kami masyarakat poboya belum pernah melakukan Transaksi kepada siapapun dan kami tetap mempertahankan Hak kami sebagai masyarakat poboya apapun kosekuensiya akan tetap kami pertahankan,tegasnya.
Sampai berita ini dibuat belum ada putusan dari majelis Hakim,untuk itu kelanjutan perkara ini akan terus bergulir,dan menunggu keterangan tergugat disidang berikutnya.(Afdal)