Berau,Infoaktual Terkini.Com,Aliansi Gerakan M̤a̤s̤y̤a̤r̤a̤k̤a̤t̤̤ Berau menggugat a̤t̤a̤ṳ F̤A̤M̤M̤, pagi tadi waktu setempat mendatangi kantor Bupati Berau Kalimantan Timur.
̤
Kedatangan Aliansi tersebut menolak pemindahan bumi perkemahan mayang MANGURAI yang berlokasi di Jalan poros teluk bayur labanan dan k̤e̤d̤ṳa̤ menagih janji Bupati Berau dimana Bupati Berau mengatakan saat itu kerusakan hutan kota akibat penambangan batu bara tidak ada kata terlambat. Harus dikembalikan seperti semula termasuk lahan p̤r̤a̤m̤ṳk̤a̤ d̤a̤n̤ l̤ṳb̤a̤n̤g̤ l̤ṳb̤a̤n̤g̤ a̤k̤i̤b̤a̤t̤ p̤e̤n̤a̤m̤b̤a̤n̤g̤a̤n̤ b̤a̤t̤ṳ b̤a̤r̤a̤ d̤i̤ d̤a̤e̤r̤a̤h̤ t̤a̤n̤g̤a̤b̤,̤ m̤a̤y̤a̤n̤g̤ m̤a̤n̤g̤ṳr̤a̤i̤ d̤a̤n̤ s̤e̤k̤i̤t̤a̤r̤n̤y̤a̤ h̤a̤r̤ṳs̤ d̤i̤ k̤e̤m̤b̤a̤l̤i̤k̤a̤n̤ s̤e̤p̤e̤r̤t̤i̤ b̤i̤a̤s̤a̤ ,̤k̤a̤t̤a̤ Bṳp̤a̤t̤i̤ s̤a̤a̤t̤ i̤t̤ṳ.̤
Koordinator Aliansi Rakyat menggugat Moh Isnaini saat diskusi yang diterima langsung Sekertaris Daerah atau Sekda kabupaten Berau Ir.Sujadi dan Asisten 2 dan Dinas DLHK mempertanyakan juga saat peletakan batu pertama relokasi mayang mangurai atau bumi perkemahan mayang mangurai d̤ṳa̤ d̤a̤n̤ j̤a̤n̤j̤i̤ Bṳp̤a̤t̤i̤ d̤i̤ a̤t̤a̤s̤ t̤a̤d̤i̤.̤
Dikatakannya pemindahan bumi perkemahan mayang mangurai apakah sudah ada persetujuan dari Steck kholder yang ada atau belum karna kami masyarakat setempat tidak mengetahui kapan mau di pindah. Itu pun kata dia kalaupun bumi perkemahan ini mau dipindah jangan sampai menghilangkan bukti sejarah, karna banyak ikon dan budaya berau yang melekat disitu , inilah yang kami masyarakat tetap pertahankan.
Iya juga mengatakan agar diperjelas pemindahan lahan pramuka ini, karna pemindahan mayang mangurai dua, terletak dalam konsesi PT. Pelita makmur Sejahtra (PMS) selaku pemilik konsesi pertanyaannya apakah sudah sapat rekomendasi pemindahan tersebut dari PMS, apa lagi diketahui perusahaan tersebut lagi mengurus perpanjangan izin usahanya
Sementara itu dari beberapa kalangan menilai karna perusahaan Bara jaya utama mulai terdesak dengan kegiatan tambang batu bara yang diduga semi ilegal, BJU ingin mengamankan diri dengan cara memindahkan bumi perkemahan ini dari pengamatan publik dan dipindahkan ketitik aman.
Sementara itu dalam pertemuan tadi pak Isak dari bidang tata lingkungan Dinas DLHK kabupaten Berau mengatakan.bumi perkemahan mayang mangurai masuk dalam izn PMS, atau pelita makmur Sejarah sudah memiliki dokumen lingkungan tahun 2008 bersamaan dengan BJU. dan masing masing memiliki konsesi pertambangan sampai tahun 2012
Saat kewenangan pembuatan izin di ambil alih oleh provinsi maka PT PMS dan BJU mengajukan perpanjangan izin ke Provinsi dan masing masing dua perusahaan ini mendapatkan penambahan luasan lokasi.
Timbul pertanyaan lokasi bumi perkemahan mayang mangurai yang terlatak dijalan poros teluk Bayur labanan punya BJU atau punya PT PMS.?( tim)