![]() |
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah Sumarno, SE |
Palu, infoaktualterkini.com - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah Sumarno,SE saat di Temui di Ruang Kerjanya 19/06/2023 menyatakan Bahwa, untuk Angkutan Barang saat ini kami terus menggenjot dan juga melakukan pengawasan.
Terkait angkutan barang, ada yang merupakan Ketentuan Baru yang Harus Memiliki Izin, kita meneruskan dan menyebarkan Surat Dirjen Perhubungan kesemua Kabupaten/Kota, OPD serta dinas-dinas. Dimana alhasil sudah sekitar ratusan angkutan barang umum yang telah mengajukan izin.
Sehingga berdampak pada meningkatnya ketertiban masyarakat dalam bertransportasi darat (angkutan umum).
Lanjut kata Sumarno SE, bahwa dari semua pihak kami menerima sebanyak 163 PO (perusahaan) angkutan barang umum yang memasukkan permohonan, itu baru barang umum.
Kalau angkutan perorangan sudah keluar izinnya sebanyak 9 PO, Terkait soal sanksi Jasa angkutan yang belum memiliki izin, akan dikenakan pasal 175 Undang-undang nomor 22 Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Tujuannya Supaya semua jenis usaha angkutan yang berada di provinsi sulawesi tengah bisa memiliki Izin yang resmi. pungkas Sumarno. (Agil)