Palu, Infoaktualterkini.Com - Berdasarkan laporan polisi LP/B/550/V/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH bertanggal 21 Mei 2023, ada dugaan Pencemaran nama baik CPM, berkaitan dengan perjanjian yang dibuat bersama dengan masyarakat pada bulan september lalu, untuk pengeboran perusahaan CPM, tetapi kemudian pada bulan november tiba-tiba muncul pernyataan penolakan dari masyarakat yang melarang perusahaan CPM tersebut beraktivitas, yang lebih anehnya lagi beberapa orang yang sudah pernah bertanda tangan di persetujuan itupun malah ikut serta bertanda tangan di penolakan. saudara terlapor Arsul SH.MH, Muslima, Mafula dan Samrudin.
Terjadinya pelaporan pencemaran nama baik Perusahaan CPM karna tidak diakui adanya kesepakatan, malah CPM diangap memalsukan tanda tangan ketua RW Asrul SH,MH.
Terkait adanya laporan polisi, antar warga dan pihak CPM, awak redaksi infoaktual berupaya mengkonfirmasi kepada terlapor Asrul SH,MH. selaku ketua Rw Vatutela melalui via telpon, Asrul hanya menjawab dengan singkat, bahwa saya tidak mau berurusan dengan CPM dan Wartawan, berulang ulang ulang kata kata itu disampaikan dengan nada komunikasi yang tidak baik. namun untuk menggali informasi lebih dalam, Beberapa hari kemudian awak Media Infoaktual berupaya menemui perwakilan pihak CPM yakni Rafiq Menanyakan perihal Pelaporan pencemaran nama baik CPM yang disebut memalsukan tanda tangan RW Vatutela.
Rafiq membenarkan kejadian itu dan mejelaskan kepada media ini, Bahwa memang benar kasus dugaan Pencemaran Nama baik CPM akan dilanjutkan keproses Hukum dan tidak akan ada yang ditutupi sesuai aturan yang berlaku, selain itu lanjut Rafiq selaku Perwakilan CPM untuk pro aktif membangun komunikasi kerja sama informasi antar media dan Perusahaan agar tidak terjadi mis komunikasi yang dapat merugikan pihak lain.(Afdal)