Tolitoli. Infoaktualterkini - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli telah melaksanakan eksekusi terhadap 2 terpidana atas nama Moh. Sahlan Bantilan, S. Pi dan Nurnengsih, S.Pi ke Lapas Klas IIB Tolitoli, Jumat (10 Februari 2023).
Kedua terpidana dieksekusi atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) atas pekerjaan pengadaan kapal/perahu penangkap ikan di Dinas Perikanan Tolitoli Tahun Anggaran 2019.
Kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal/ perahu penangkap ikan ini menyeret 4 orang terpidana yakni Ir. Gusman selaku Kadis Perikanan, Moh. Sahlan Bantilan, S. Pi selaku PPK, Nurnengsih, S. Pi selaku PPTK dan dr. Mujahidin Dean pihak ketiga/rekanan (Manajer Operasional Sulawesi Tengah CV. Wultom dan CV Generasi Pribumi).
Dilansir dari JurnalNews edisi 10 Pebruari 2023, sebelumnya empat terpidana kasus korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019 divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor di Pengadilan Tipikor Palu, sidang digelar, Selasa(21 Juni 2022) lalu.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) upaya hukum kasasi dan hasilnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Adapun sesuai dengan putusan kasasi nomor 6786 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022 Ir. Gusman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Putusan kasasi nomor 6768 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022 Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta.
Begitupun putusan kasasi nomor 6766 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022 untuk terpidana Nurnengsih, S. Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Ke 3 terpidana tersebut dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Sementara sesuai putusan kasasi nomor 6774 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022 rekanan kontraktor pengadaan kapal dr. Mujahidin Dean divonis 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta
Pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.137.241.567(satu miliar seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah).
Vonis kasasi Mahkamah Agung ini lebih ringan dari tuntutan JPU 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. *** (RM/SL)